Bahasa Indonesia English
PENGUMUMANSELAMAT DATANG DI WEBSITE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LAMPUNG BARAT, http://www.dprd-Lampungbaratkab.go.id

DPRD LAMBAR MEDIATOR KONFLIK ANGGARAN DANA DESA

Bookmark and Share
26 Juni 2018 - 14:14:04 » Diposting oleh : yayansatria » Hits : 1388 » Rilis Berita
DPRD LAMBAR MEDIATOR KONFLIK ANGGARAN DANA DESA

DPRD LAMBAR MEDIATOR KONFLIK ANGGARAN DANA DESA

 

Munculnya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di sejumlah Pekon (desa) di Kabupaten Lampung Barat belakangan ini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat. Bagaimana tidak kurang dari Satu bulan di awal Tahun 2018 sudah Lima Pekon yang mengajukan surat maupun laporan ke Komisi I untuk menggelar hearing (dengar pendapat) terkait permasalahan ADD di sejumlah Pekon yang ada di Kabupaten terujung Provinsi Lampung ini.

Ke Lima Pekon yang telah mengajukan surat dan laporan langsung kepada Komisi I tersebut diantaranya Tiga Pekon dari Kecamatan Way Tenong yaitu Pekon Padang Tambak, Suka Nanti, dan Pekon Tambak Jaya dan dua Pekon dari Kecamatan Suoh dan Gedung Surian yaitu Pekon Sri Mulyo dan Pekon Gedung Surian.

Kendati dalam surat yang diajukan oleh sejumlah pekon itu berbeda namun permasalahan yang disampaikan masih terkait permasalahan Pengelolaan ADD. Seperti Pekon Padang Tambak dimana terjadi konflik antara pihak Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dengan Peratin Pekon setempat dalam hal pelaksanaan pengelolaan ADD di Pekon itu.

Berbeda dengan Pekon Padang Tambak permasalahan yang terjadi di Pekon Sukananti justru Peratin Pekon setempat di duga membawa kabur dana ADD yang akan digunakan untuk pembangunan di Pekon itu, sehingga dana yang telah dicairkan tidak bisa digunakan untuk pembangunan yang telah direncanakan. Sementara untuk pekon Tambak Jaya, Sri Mulyo dan Gedung Surian masih mengenai permasalahan yang sama yaitu terkait permasalahan pengelolaan dana desa yang dikucurkan di pekon masing-masing.

Menanggapi maraknya permasalahan yang muncul terkait pengelolaan Dana Desa tersebut, DPRD Lampung Barat melalui Komisi I yang membidangi Pemerintahan telah bergerilia untuk menghimpun dan mencarikan solusi atas sejumlah permasalahan yang muncul tersebut. “ menyikapi masalah ini kami langsung merespon dan melakukan langkah nyata, ada pekon yang kami undang hearing, ada juga kami yang langsung turun ke lapangan bahkan sudah ada yang kami rekomendasikan kepihak berwajib, bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan membentuk pansus karna maraknya permasalahan ADD ini,” ungkap Acep Tangi Ketua Komisi A DPRD Lambar saat menggelar Konprensi Pers di sela sela kunjungannya ke Pekon Padang Tambak beberapa waktu lalu.

Kang Acep sapaan akrab Acep Tangi Junaidi menambahkan, dalam hal konflik yang terjadi antara aparat pekon seperti yang terjadi di Pekon Padang Tambak, DPRD Lampung Barat berada di tengah dalam hal ini sebagai mediator dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi. “Untuk masalah konflik kami lebih menekankan sebagai mediator, baik antara aparat dengan perangkan pekon lainnya mapupun aparat pekon dengan pihak pemerintah daerah,” tambah Acep.

Sementra Koordinator Komisi I yang notabene Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat Sutikno pada kesempatan Hearing antara Komisi I dengan perangkat Pekon Sukananti Kecamatan Waytenong beberapa waktu yang lalu menekankan peran pihak eksekutif dalam hal ini satuan kerja terkait untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat dalam hal pengelolaan dan pengunaan dana desa tersebut.  “permasalahan ADD ini hampir merata terjadi di setiap pekon , untuk itu Satker terkait harus meningkatkan pembinaan dan pengawasannya, agar permasalahan yang muncul dapat diminimalisir dari jauh hari,” pungkas Sutik.