Komposisi Komisi DPRD
BALIKBUKIT - Pasca revisi tata tertib (tatib) yang dilakukan beberapa waktu lalu, sebanyak 32 anggota minus tiga orang pimpinan DPRD Lampung Barat periode 2014-2019 hingga kini status keanggotaan di kursi komisi I, II dan III di lembaga terhormat itu masih menggantung.
Hasil revisi tatib yang telah dikirim ke provinsi untuk dilakukan penelitian itu hingga kemarin belum juga mendapatkan jawaban dari pemprov, sehingga pembentukan komposisi keanggotaan komisi belum bisa dilaksanakan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Mulyono, S.H., dikonfirmasi kemarin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban provinsi atas tatib yang telah dikirimkan melalui Biro Tapem Lampung.
“Hingga saat ini jawabannya belum ada, dan status komisi dengan komposisi 32 anggota dewan masih menggantung,” ungkap Mulyono.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya meyakini bahwa jawaban dari provinsi akan diterima minggu ini, dan pelaksanaan pembentukan keanggotaan komisi bisa dilaksanakan.
“Saat ini DPRD Lambar baru ada fraksi dan dua orang pimpinan, tapi saya yakin minggu ini semua alat kelengkapan dewan sudah bisa terbentuk,” kata dia.
Keanggotaan komisi, terus Muliyono, sangat penting segera dibentuk agar seluruh anggota dewan bisa melaksanakan tugas sesuai tuga pokok dan fungsi (tupoksi) dengan pembidangan-pembidangan pada komisi yang berjumlah tiga komisi.
“Ada perubahan pada jumlah komisi sejak revisi tatib tersebut yang saat ini hanya berjumlah tiga komisi, saat ini para anggota dewan belum bisa melaksanakan tugas sesuai dengan komisi yang membidangi, karena itu pembentukan keanggotaan komisi tersebut perlu segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, sesuai pasal 53 ayat (2) pada tatib DPRD Lambar yang telah disahkan, pembidangan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni, komisi I bidang pemerintahan, komisi II bidang perekonomian, keuangan dan pembangunan dan komisi III membidangi kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup. (nopri/haris tiawan,humas DPRD)