Bahasa Indonesia English
PENGUMUMANSELAMAT DATANG DI WEBSITE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LAMPUNG BARAT, http://www.dprd-Lampungbaratkab.go.id

DPRD tetapkan Bupati terpilih Hi, Parosil Mabsus, S.Pd., dan Wakil Bupati, Drs. Hi. Mad Hasnurin

Bookmark and Share
03 April 2017 - 12:30:09 » Diposting oleh : yayansatria » Hits : 3605 » Berita Dewan
DPRD tetapkan Bupati terpilih  Hi, Parosil Mabsus, S.Pd., dan Wakil Bupati, Drs. Hi. Mad Hasnurin

LAMPUNG BARAT - Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih  berdasarkan keputusun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) nomor 05/KPTS/KPU-LB/656731/tahun 2017 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-20122 di Ruang Sidang Marghasana, Sekretariat Dewan (Sekwan), Kamis (30/3).

Rapat Paripurna Istimewa menyoal penetapan Bupati terpilih Hi, Parosil Mabsus, S.Pd., dan Wakil Bupati, Drs. Hi. Mad Hasnurin, yang di komandani oleh Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S.Kom., mengatakan, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2015 pasal 160A tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan peraturan pemerintah pengganti  UU nomor 1 tahun 2014.

Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi UU pengesahan pengakatan pasangan Cabub dan Cawabub serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan berdasarkan pasangan terpilih oleh KPU Kabupaten atau Kota yang disampaikan oleh DPRD kepada mentri melalui Gubernur.

Kemudian, dilanjutkan dengan surat edaran mentri dalam negeri nomor 100/140/SJ tentang pengesahan pengakatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota terpilih oleh KPUD Kabupaten atau kota sebelum disampikan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Dari hasil penetapan pasangan Cabub dan Cawabub terpilih yaitu Hi. Parosil Mabsus, S.Pd dan Drs. Hi. Mad Hasnurin atau Pak Cik dan Pun sapaan akrab mereka berdua,” tuturnya.

Sementara itu, Sekwan Lambar, Hi. Mulyono, S.H., menuturkan, penjadwalan penetapan pasangan Cabub dan Cawabub pada pilkada 15 Februari 2017 telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lambar pada Rabu, 22 maret 2017 lalu, yang digelar di gedung utama Sekwan.

Hal tersebut setelah memperhatikan berita acara nomor BA/20/KPU-LB/656731/2017 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat kabupaten dalam pemilihan Cabub dan cawabun Lambar tahun 2017.

Selanjutnya, SK MK Republik Indonesia (RI) nomor 32/PAN MK/3/2017 tanggal 13 maret 2017, perihal permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017 yang telah diregistrasi di Mahkamah Konsitusi.

Dan SK Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  nomor 225/KPU/III/2017 tanggal 13 maret  2017, perihal, keterangan MK tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi., ( HUMAS DPRD)

Tags : humas dprd

Berita Lainnya


Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • URL
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 157 + 2 = ?