BALIKBUKIT - Lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT Tanggamus Eletronik Power diyakini masuk wilayah Lampung Barat tepatnya di Kecamatan Suoh. Karena itu, Pemkab Lambar berupaya agar ada kepastian tapal batas sehingga potensi milik Lambar tidak dicaplok wilayah lain.
Dinas Kehutanan (Dishut) Lambar saat ini masih menunggu hasil Bagian Tata Pemerintahan (tapem) Sekretariat Pemkab Lambar untuk melaporkan masalah tersebut ke Kementrian dengan harapan mendapatkan kepastian terkait tapal batas wilayah.
Kadishut Lambar Drs. Hi. M. Nizom, M.M., mengatakan, lokasi pembangunan PLTA tersebut dipastikan masuk Register 39 di bawah KPH daerah Kotaagung Utara, Kabupaten Tanggamus yang memang menjadi kewenangan penuh KPH dalam hal pengurusannya. Tapi, di peta milikLambar sebagian wilayah register yang akan dibangun PLTA itu masuk wilayah Lambar.
“Ketidakpastian tapal batas itu sudah salah sejak awal melakukan pemetaan wilayah, hingga akhirnya menimbulkan problema seperti sekarang ini. Pembuatan peta wilayah pada tahun 1994 terkesan asalan. Kita tahu dulu Lambar masih hutan tidak seperti sekarang, sehingga besar kemungkinan hasil pengukurannya tidak akurat karena masih menggunakan alat manual, tidak secanggih seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Peta yang dimiliki Lambar, kata dia, yakni peta yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) dan ditandatangani Menhut Zulkiflifli Hasan tertanggal 18 Juli 2011.
“Bila menyangkut register 39 HL secara administrasi memang dibawah naungan KPH Kota Agung Utara, Kabupaten Tanggamus, akan tetapi kita juga memiliki kekuatan lebih yakni berdasarkan peta,” ujarnya.
Saat ini, sambung dia, pihaknya masih menunggu hasil dari Bagian Tapem. Bila hasil sudah diketahui dan wilayah yang akan di bangun PLTA masuk wilayah Lambar maka pengurusan adminitrasi ada di pemerintah Lambar. “Kalau memang masuk wilayah kita, adminitrasi pengurusannya pemkab yang mengurusnya,” imbuhnya. (nopri/haris tiawan)