Bahasa Indonesia English
PENGUMUMANSELAMAT DATANG DI WEBSITE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LAMPUNG BARAT, http://www.dprd-Lampungbaratkab.go.id

Pulihkan Fungsi Hutan dengan Konservasi-HKm

Bookmark and Share
03 Januari 2015 - 15:32:15 » Diposting oleh : » Hits : 2524 » Berita Pemkot
Pulihkan Fungsi Hutan dengan Konservasi-HKm

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Kehutanan (Dishut) setempat terus berupaya mengembalikan fungsi hutan, khususnya Hutan Lindung (HL) yang nyaris tak tersisa karena mengalami kerusakan akibat perambahan yang terus dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

 

 

Pada tahun 2015 mendatang, Dishut kembali melaksanakan dua program yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan, yakni melalui Konservasi KPHL dan Hutan Kemasyarakatan.

 

Kadishut Lambar Drs. Hi. M. Nizom, M.M., di ruang kerjanya kemarin mengatakan, sejak adanya program konservasi yang dibiayai pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dikeluarkannya izin HKm, seluas 29 ribu hektare (ha) lebih dari luas HL 39 ribu Ha kini telah kembali menghijau.

 

“Sejak dilaksanakannya program konservasi pada hutan lindung mengalami kerusakan seluas 5.940 hektar kembali dihijaukan, dan seluas 24 ribu hektar juga dihijaukan melalui program HKm, sehingga sejak adanya dua program tersebut seluas 29 ribu hektar telah kembali pada fungsinya,” ungkap Nizom.

 

Untuk tahun 2015 mendatang, kata dia, pada program konservasi yang sedang diajukan ke pemerintah pusat itu seluas 1.000 Ha.

 

“Mudah-mudahan itu terealisasi di tahun mendatang, nantinya kalau itu terealisasi maka penanaman akan melibatkan masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan,” katanya.

 

Sementara, lanjut dia, untuk program HKm sebanyak 18 perizinan yang telah memenuhi syarat telah dieluarkan dan saat ini draf dari izin tersebut sudah diajukan ke Bagian Hukum untuk diperiksa.

 

“Ada 26 kelompok yang sudah mendapatkan izin prinsif dari Kementrian, namun ada beberapa kelompok belum kita buatkan izinnya karena masih ada persyaratan yang kurang, sehingga baru 18 izin bagi 18 kelompok yang kami keluarkan, dan sisanya akan direalisasikan dalam waktu dekat,” sebutnya.

Dijelaskannya, izin yang telah dikeluarkan kepada kelompok HKm tersebut selama 35 tahun pengelolaan. “Dengan adanya dua program tersebut semoga hutan lindung yang mengalami kerusakan di Lambar ini bisa kembali menghijau,” imbuhnya.

(radar) foto oleh : ekafendiaspara

Tags : hutan

Berita Lainnya


Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • URL
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 191 + 6 = ?