Bahasa Indonesia English
PENGUMUMANSELAMAT DATANG DI WEBSITE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LAMPUNG BARAT, http://www.dprd-Lampungbaratkab.go.id

Akhirnya, Tatib DPRD Ketuk Palu

Bookmark and Share
12 Februari 2015 - 07:50:06 » Diposting oleh : » Hits : 4298 » Berita Dewan
Akhirnya, Tatib DPRD Ketuk Palu

BALIKBUKIT - Setelah melalui evaluasi oleh provinsi, tata tertib (tatib) DPRD Lampung Barat akhirnya disahkan melalui sidang paripurna kemarin.

 

Hasil evaluasi tatib DPRD Lambar periode 2014-2019 yang telah disahkan itu antara lain, dengan telah disahkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2015, maka rancangan peraturan tata tertib DPRD Lambar telah dilakukana penyesuaian dan penyempurnaan baik terkait konsideran, redaksional maupun substansi yang ada di dalamnya.

Pada pasal 4 ayat (1) bahwasanya DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, pada pasal 3 terkait susunan kedudukan pada ayat (2) bahwa anggota DPRD Lambar merupakan pejabat daerah.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Hi. Parosil Mabsus mengungkapkan bahwa dalam laporan panitia khusus (pansus) beberapa pasal yang telah diajukan dan disetujui antara lain, pasal 6 ayat (1) dalam rumusan peraturan daerah, anggota DPRD berjumlah 40 orang dan pada penyempurnaan anggota DPRD berjumlah 35 orang.

“Selanjutnya pasal 52 ayat (3) dalam rumusan peraturan daerah jumlah komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak empat komisi, pada rumusan penyempurnaan jumlah komisi berjumlah tiga komisi,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, dijelaskan pula pada pasal 53 ayat (1) dalam rumusan peraturan daerah pengucapan abjad dalam menyebutkan komisi yang sebelumnya adalah dengan huruf yaitu komisi A bidang pemerintahan dana hukum, komisi B bidang perekonomian dan keuangan, komisi C bidang pembangunan dan lingkungan hidup serta Komisi D bidang kejahteraan rakyat.

“Namun pada rumusan penyempurnaan perubahan menjadi komisi I bidang pemerintahan, hukum dan perizinan, komisi II bidang perekonomian, keuangan dan pembangunan, selanjutnya Komisi III bidang kesejahteraan dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Soal keanggotaan badan anggaran (banang) juga telah diatur di dalam pasal 59 ayat (4) yang terdiri dari tiga orang pimpinan, lima orang wakil dari Fraksi PDI-Perjuangan, dua orang wakil dari Fraksi Demokrat, satu orang wakil dari Fraksi Golkar, satu orang dari Fraksi PKB, satu orang dari Fraksi Gerindra Sejahtera, satu orang dari Fraksi Lambar Bersatu, kemudian tiga orang dari tiga komisi, dengan komposisi satu orang dari masing-masing komisi.

“Terakhir, pada pasal 55 badan legislasi daerah berubah nama menjadi badan pembentukan peraturan daerah. Dengan telah disahkannya tatib ini, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) salah satunya pembentukan komisi,” imbuhnya. (rdr)

Berita Lainnya


Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • URL
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 121 + 7 = ?