Bahasa Indonesia English
PENGUMUMANSELAMAT DATANG DI WEBSITE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LAMPUNG BARAT, http://www.dprd-Lampungbaratkab.go.id

Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kab. Lampung Barat

Bookmark and Share
11 Agustus 2015 - 09:27:26 » Diposting oleh : yayansatria » Hits : 3220 » Berita Dewan
Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kab. Lampung Barat

Mukhlis Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum 6 Faraksi

BALIKBUKIT - Setelah sehari sebelum rabu ( 5/8). enam Fraksi DPRD Kabipaten Lampung Barat menyampaikan pandangan umum atas enam rancangnan peratyran daerah (ranperda) yang diajukan Pemkab Lambar, maka kemari Bupati Drs. Hi. Mukhlis Basri, M.M., Menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum dari masing - masing fraksi.


Salah satu jawaban yang disampaikan mukhlis dan cukup menarik perhatian,adalah soal pandangan umum fraksi Golkar dengan banyak mengajukan pertanyaan yang dibacakan Acep Tangi Junaedi.

Bahkan fraksi tersebut meminta pemkab Lambar melakukan pengkajian ulang terkait ranperda penyertaan modal kepada perusahaan daerah (PD) Pesagi Mandiri Perkasa.

Atas sejumlah pertanyaan dan harapan fraksi Golkar tersebut, Mukhlis dengan Lugas menyampaikan jawaban pemerintah, diantaranya terkait pertanyaansoal apakah alokasi APBD untuk PD Pesagi Mandiri Perkasa sudah memenuhi kriteria menghasilkan pendapatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dapat kami jelaskan bahwa pendirian perusahaan daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara, penyertaan modal pada perusahaan daerah bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, oleh karena itu semangat pendirian BUMD dan penyertaan modal sudah memenuhi kriteria tersebut," ungkap Mukhlis.,(RDR & HUMAS DPRD)

Berita Lainnya


Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • URL
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 167 + 5 = ?