Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kab. Lampung Barat
BALIKBUKIT - Bupati Lambar Hi. Mukhlis Basri menyampaikan jawaban pemerintah Atas Pandangan Umum
Fraksi- fraksi DPRD Lambar terkait RAPBD 2016.
Menaggapi Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Lambar yang menilai bahwa rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 tidak mengacu KUA-PPAS, dijawab Bupati Drs. Hi. Mukhlis Basri, M.M.,pada
penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi kemarin (4/11).
Mukhlis mengungkapkan, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Perdamendagri) nomor 13 tahun 2006 sebagaimana
sudah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendagri nomor 21 tahun 2001, sibtansi KUA mencakup hal-hal
yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis.
"Substansi PPAS mencerminkan priorits pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai,
termasuk program prioritas dari SKPD terkait. Prioritas program dari masing-masing SKPD disesuaikan dengan
urusan pemerintahan daerah yang ditangani dan telah disinkronisasikan dengan program serta kegiatan pusat maupun propinsi," Ungkap Mukhlis.
Dijelaskannya, hal yang sifatnya kebijakan umum seperti gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkebangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusuna RAPBD tahun 2016 termasuk laju inflasi dan hal-hal lainya., (RDR, HUMAS DPRD).