Bahasa Indonesia English
PENGUMUMANSELAMAT DATANG DI WEBSITE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LAMPUNG BARAT, http://www.dprd-Lampungbaratkab.go.id

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH TERHADAP DUA RANPERDA INISIATIF DPRD TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN PELAYANAN PUBLIK

Bookmark and Share
02 Maret 2017 - 10:22:06 » Diposting oleh : yayansatria » Hits : 3458 » Berita Dewan
PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH TERHADAP DUA RANPERDA INISIATIF DPRD TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN PELAYANAN PUBLIK

Lampung Barat – Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Hi. Makmur Azhari., menyampaikan pendapat  terhadap dua rancangan  Peraturan Daerah  (Perda) inisiatip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Sidang Margahasan, Selasa (28/2).

Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat tidak dapat lepas dari fungsi pemerintah untuk melindungi masyarakat seperti fungsi dasar pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Service, Regulation dan Empowerment .Red). fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan otonom yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemkab

Urusan bidang kesahatan merupakan pelayanan dasar publik yang yang menjadi urusan wajib pemkab secara eksplisit tertaung dalam pasal 12 ayat I B undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rapat mendengar pendapat Bupati tersebut, Makmur, mengatakan, kesehatan adalah hak Fundamental setiap warga dan setiap individu, keluarga serta masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya.

Hak asasi manusia atas kesehatan telah diatur dalam uu dasar negara Republik Indonesia (RI) tahun 1945 pasal 28H ayat I dan lebih lanjut dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “Dan ketentuan pasal 4 mengatur bahwa setiap orang berhak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Kawasan tampa rokok yang nantinya menurut dia, dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produksi tembakau yaitu, fasilitas pelayanan publik, tempat proses belajar mengajar.

Kemudian, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Delapan Kawasan Tampa Rokok (KTR) tersebut, maka Pemerintah Daerah dan pengelolaan tempat umum harus bekerja sama menyelenggarakan lingkungan yang sehat bebas dari bahaya rokok.

Tags : humas dprd

Berita Lainnya


Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • URL
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 194 + 8 = ?