Lampung Barat – Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Hi. Makmur Azhari., menyampaikan pendapat terhadap dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Sidang Margahasan, Selasa (28/2).
Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat tidak dapat lepas dari fungsi pemerintah untuk melindungi masyarakat seperti fungsi dasar pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Service, Regulation dan Empowerment .Red). fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan otonom yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemkab
Urusan bidang kesahatan merupakan pelayanan dasar publik yang yang menjadi urusan wajib pemkab secara eksplisit tertaung dalam pasal 12 ayat I B undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rapat mendengar pendapat Bupati tersebut, Makmur, mengatakan, kesehatan adalah hak Fundamental setiap warga dan setiap individu, keluarga serta masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya.
Hak asasi manusia atas kesehatan telah diatur dalam uu dasar negara Republik Indonesia (RI) tahun 1945 pasal 28H ayat I dan lebih lanjut dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “Dan ketentuan pasal 4 mengatur bahwa setiap orang berhak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Kawasan tampa rokok yang nantinya menurut dia, dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produksi tembakau yaitu, fasilitas pelayanan publik, tempat proses belajar mengajar.
Kemudian, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Delapan Kawasan Tampa Rokok (KTR) tersebut, maka Pemerintah Daerah dan pengelolaan tempat umum harus bekerja sama menyelenggarakan lingkungan yang sehat bebas dari bahaya rokok.