Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atas nama Leni, S.Sos., digantikan oleh Indra Guntama yang memperoleh suara 388.
PAW tersebut berdasarkan surat no G/143/B.01/HK/ 2019 tentang peresmian pemberhentian Aleg DPRD Lambar Periode 2014 - 2019, hal itu disebabkan Leni, Aleg PKS yang meninggal dunia pada 10 Desember 2018 lalu. Aleg tersebut duduk sebagai anggota DPRD Lambar dengan perolehan suara diatas Indra Guntama 437.
Dikatakan, Edi Novial, S.Kom., saat menggelar sidang Paripurna, untuk pengganti Leni, sesuai pengajuan PKS yaitu atas nama Indra Guntama, yang waktu itu memperoleh 388 suara di bawah Leni yang mendapatkan suara 437.
Sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 bahwa sisa jabatan kurang dari 6 bulan itu tidak bisa di PAW lagi namun sisa jabatan masih ada sekitar 7 bulan
Pihaknya juga terimakasih atas pengabdiannya Leni, selama hidupnya di Lembaga DPRD, " mari kita berdoa sejenak agar Alm diterima disisinya dan khusnul khotima," ucapnya.